Siapa saja yang
terlibat dengan Tax Amnesty
Sejumlah
orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak,
Jakarta pada Selasa, 30 Agustus. Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen
Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan
UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab
keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran
dan hanya menguntungkan segelintir orang. Foto oleh Antara/Widodo S.
Jusuf/kye/16.
JAKARTA,
Indonesia – Dua bulan sejak ditandatangan oleh Presiden Joko Widodo pada 1
Juli lalu, undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty – TA) masih menjadi
misteri bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Pertanyaan-pertanyaan
seperti "apakah kita masyarakat menengah-bawah harus melaporkan harta
untuk program TA, apakah orang yang mendapat warisan harus melaporkannya
dalam kerangka program TA" masih sering didengar di antara masyarakat yang
bingung.
Menurut
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam situs
resmi, TA diperuntukkan untuk semua wajib
pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) Pajak Penghasilan (PPh)berhak mendapatkan pengampunan pajak atau tax
amnesty.
Perlu
ditekankan di sini adalah TA adalah hak (bahkan hak istimewa
ataupriviledge). Karena hak, seorang wajib pajak boleh mengambil
kesempatan ini, tetapi boleh juga tidak. Kalau seorang wajib pajak tidak mau
memanfaatkan program TA, dia wajib membayar kewajiban pajaknya secara utuh,
bahkan dengan denda kalau pajak terutang sudah melewati batas waktu tahun
pajak.
Selain
hak, ada juga kekecualian. Menurut website Dirjen Pajak, orang
pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau
subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun
Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak
menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.”