Cara Menghitung
Tax Amnesty
Undang-undang
Pengampunan Pajak yang beken dikenal dengan Tax Amnesty telah
disetujui DPR. Pemerintah sendiri berharap banyak dari aturan ini, sehingga
penerimaan negara dari pajak bisa terus didongkrak.
Sesuai
dengan ketentuan objek pengampunan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Penambahan Nilai (PPn), Pajak Atas Barang Mewah (PPnBM). Pengenaan tarif
disesuaikan dengan waktu dilakukannya deklarasi dan repatriasi.
Untuk
deklarasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 4%
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 10%
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 4%
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 10%
Untuk
repatriasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 2 %
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 5%
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 2 %
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 5%
Lalu apa beda deklarasi dan repatriasi? Deklarasi adalah kala wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dengan kondisi riil dari harta yang dimilikinya. Sementara repatriasi adalah saat wajib pajak melakukan deklarasi, dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri menjualnya dan membawa masuk ke Indonesia. Pengenaan tarif repatriasi ditetapkan lebih rendah agar para wajib pajak mau menarik hartanya yang “parkir” di luar negeri kembali ke tanah air. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional.
Adapun
tarif tax amnesty ini hanya berlaku bagi harta bersih wajib pajak.
Harta bersih sendiri merupakan harta yang dimiliki wajib pajak namun tidak
dilaporkan dalam SPT. Cara menghitungnya adalah dengan mengurangi harta riil
dengan harta yang dilaporkan dalam SPT.
Untuk
itu, agar mendapatkan tax amnesty wajib pajak harus mengungkapkan
terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah dilaporkan dalam SPT, baik harta
di dalam negeri maupun di luar negeri. Nilai harta tersebut nanti diungkapkan
dalam surat pernyataan dalam mata uang Rupiah, dan disampaikan ke kantor
Direktorat Jendral Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain
yang ditentukan Menteri Keuangan.
Surat
pernyataan ini juga memuat informasi mengenai identitas wajib pajak, harta,
utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Setelah diungkap,
langkah selanjutnya adalah membayar uang tebusan. Cara menghitung uang
tebusannya adalah tarif dikalikan harta bersih dikurangi utang bersih (yang
terkait harta bersih tersebut).
Nah,
lalu bagaimana cara menghitung tax amnesty?
Contoh:
Pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain Rp100 Miliar. Harta pengusaha A
per 31 Desember 2015 Rp2 Triliun dan Harta yang dilaporkan sesuai SPT 2015
Rp1,5 Triliun. Bilamana pengusaha A melakukan deklarasi dan repatriasi atas
harta bersihnya (Rp2 triliun dikurangi Rp1,5 triliun = Rp500 miliar) pada
periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, maka tarif uang tebusannya adalah
3%. Maka uang tebusan yang harus dibayar adalah 3% x (Rp500 miliar – Rp100 M) =
Rp12 miliar.
Nilai
uang tebusan tersebut akan jauh lebih rendah dengan menghitung tax
amnesty daripada kondisi normal tanpa tax amnesty, dimana wajib pajak
harus membayar hingga 30% dari harta apabila tidak mampu membuktikan bahwa
harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya.
Sementara
tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM
ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2%
untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar.
Sedangkan
bagi wajib pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya di Indonesia,
pengalihan tersebut dilakukan melalui Bank Persepsi yang akan ditunjuk secara
khusus oleh pemerintah. Dana repatriasi dapat ditempatkan melalui instrumen
investasi yang ditentukan oleh pemerintah berupa:
–
SBN ( surat berharga negara)
– Obligasi badan usaha milik negara (BUMN)
– Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
– Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
– Obligasi Perusahaan Swasta.
– Investasi infrastruktur
– Investasi Sektor riil yang ditentukan pemerintah.
– Obligasi badan usaha milik negara (BUMN)
– Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
– Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
– Obligasi Perusahaan Swasta.
– Investasi infrastruktur
– Investasi Sektor riil yang ditentukan pemerintah.
Syarat
dan Ketentuan Tax Amnesty 2016, adalah berlaku bagi semua wajib pajak yang
berhak mendapatkan Tax Amnesty. Kecuali, wajib pajak yang tengah
menghadapi perkara pidana atau menjalani hukuman pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar