PAJAK
Pajak adalah pungutan wajib yang
dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan
masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat
dari pajak secara
langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk
melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan
undang-undang.
Ciri-ciri
Pajak
1. Pajak Merupakan
Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki
kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga
negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga
negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000
per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun
pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib
membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan
dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP
46 tahun 2013).
2. Pajak Bersifat Memaksa
Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi
syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam
undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak
membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi
administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak
Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi.
Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah
uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan
salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar
pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang
dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda,
fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda,
dan lain-lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam
undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang
mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Perspektif Pajak Dari Sisi
Ekonomi dan Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama
negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum.
Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:
a) Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari
beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik
(masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi
menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan
individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan
jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan
keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan
kebutuhan masyarakat.
b) Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat
adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya
kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara.
Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan
untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang
dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian
hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak
sebagai pembayar pajak.
1. Fungsi Anggaran (Fungsi
Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan
keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas
negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan
menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi
Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk
melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak dapat digunakan untuk
menghambat laju inflasi.
Pajak dapat digunakan sebagai
alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
Pajak dapat memberikan proteksi
atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak dapat mengatur dan menarik
investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak
Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk
menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan
dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk
menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi
inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang
beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau
deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat
ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas
merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk
Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang
pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia
adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban
membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban
tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem
Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban
melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha
sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi
Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis
Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak
digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.
a) Pajak Tidak Langsung (Indirect
Tax)
Pajak tidak langsung merupakan
pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau
perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara
berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan
tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan
atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual
barang mewah.
b) Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak
yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan
pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah
pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang
yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.
Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
2. Jenis Pajak Berdasarkan
Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya,
pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
a) Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah merupakan pajak yang
dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri,
baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak
hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara merupakan pajak yang
dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak,
Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh
Indonesia. Contohnya: pajak
pertambahan nilai,
pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek
Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya,
pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.
a) Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang
pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak
kendaraan bermotor,
bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang
pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak
penghasilan.
Semua pengadministrasian yang
berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan
di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah
Daerah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar