Siapa saja yang
terlibat dengan Tax Amnesty
Sejumlah
orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak,
Jakarta pada Selasa, 30 Agustus. Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen
Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan
UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab
keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran
dan hanya menguntungkan segelintir orang. Foto oleh Antara/Widodo S.
Jusuf/kye/16.
JAKARTA,
Indonesia – Dua bulan sejak ditandatangan oleh Presiden Joko Widodo pada 1
Juli lalu, undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty – TA) masih menjadi
misteri bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Pertanyaan-pertanyaan
seperti "apakah kita masyarakat menengah-bawah harus melaporkan harta
untuk program TA, apakah orang yang mendapat warisan harus melaporkannya
dalam kerangka program TA" masih sering didengar di antara masyarakat yang
bingung.
Menurut
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam situs
resmi, TA diperuntukkan untuk semua wajib
pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) Pajak Penghasilan (PPh)berhak mendapatkan pengampunan pajak atau tax
amnesty.
Perlu
ditekankan di sini adalah TA adalah hak (bahkan hak istimewa
ataupriviledge). Karena hak, seorang wajib pajak boleh mengambil
kesempatan ini, tetapi boleh juga tidak. Kalau seorang wajib pajak tidak mau
memanfaatkan program TA, dia wajib membayar kewajiban pajaknya secara utuh,
bahkan dengan denda kalau pajak terutang sudah melewati batas waktu tahun
pajak.
Selain
hak, ada juga kekecualian. Menurut website Dirjen Pajak, orang
pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau
subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun
Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak
menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.”
Untuk diketahui, PTKP berbeda-beda berdasarkan status sipil dan jumlah anak yang menjadi tanggungan.
PTKP
untuk wajib pajak dengan status tidak kawin, misalnya, mencapai Rp54 juta
per tahun. Artinya, kalau anda berpenghasilan Rp54 juta per tahun, anda
tidak perlu membayar pajak. Kalau pendaptan anda di atas Rp54 juta, anda harus
membayar pajak untuk jumlah uang -- berapa pun jumlahnya -- di atas Rp 54 juta.
Sementara
itu, PTKP wajib pajak dengan status kawin tanpa anak/tanggungan
mencapai Rp58,5 juta per tahun, dan wajib pajak dengan status kawin dengan
dua anak/tanggungan Rp67,5 juta per tahun.
Sementara
itu, “Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih
dari 183 hari dalam 12 bulan, dan tidak berpenghasilan dari Indonesia
adalah Subjek Pajak Luar Negeri” sehingga tidak perlu ikut Tax Amnesty.
Harta
warisan juga bukan merupakan objek Tax Amnesty jika:
1. Ahli waris yang menerimanya tidak
berpenghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, atau
2.
Harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
Harta hibahan
bukan objek Pengampunan Pajak pula kalau:
1.
Orang pribadi yang menerimanya tidak berpenghasilan atau penghasilannya di
bawah PTKP, atau
2.
Harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi
hibah.
Wajib
Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk ikut program Pengampunan Pajak bisa
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) atau
membetulkan SPT PPh.
Untuk harta yang
diperoleh dari penghasilan yang sudah dibayarkan PPh-nya,
atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh
dan belum dilaporkan dalam SPT PPh:
1.
Kalau SPT PPh telah disampaikan, Wajib Pajak bisa membetulkan SPT PPh itu.
2.
Kalau SPT PPh belum disampaikan, Wajib Pajak bisa melaporkan harta itu dalam
SPT PPh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar