Denda Tax Amnesty
Lewat
kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah akan menghilangkan
denda pajak bagai para peserta tax amnesty. Namun jika masih ada objek pajak
yang sembunyikan oleh peserta, maka pemerintah akan mengenakan denda sebesar 200
persen.
Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118 tahun 2016 tentang prosedur dan tata
cara pengampunan pajak. PMK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Tax
Amnesty.
“Ada beberapa PMK yang akan kami keluarkan, PMK pertama Nomor 118 tahun 2016 tentang tata cara dan prosedur pengampunan Pajak," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Bambang
menjelaskan, dalam PMK tersebut menjelaskan bahwa calon peserta tax amnesty
harus mengisi formulir terlebih dahulu. Dalam formulir tersebut calon peserta
harus mencantumkan semua aset yang dimiliki tanpa melampirkan bukti
kepemilikan.
Dia
menjelaskan, dalam PMK itu memuat formulir yang harus di isi oleh WP, dan ia
memastikan formulir tersebut sangat sederhana. Dan memuat aset asset yang di
miliki oleh WP dan tanpa melampirkan bukti kepemilikan.
"Karena
penghitungan pajak berdasarkan selft asseemnent pernyataan WP diterima oleh
fiskus (pejabat pajak)," imbuhnya.
Menurut
Bambang meskipun para calon peserta tax amnesty mengisi sendiri formulir, namun
fiskus bisa memeriksa kebenaran data yang disampaikan tersebut. "Jika di
kemudian hari ada aset yang tidak dilaporkan maka aset itu akan dikenakan denda
200 persen,” tegas Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar