Kamis, 08 September 2016

Denda

Denda Tax Amnesty


Lewat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah akan menghilangkan denda pajak bagai para peserta tax amnesty. Namun jika masih ada objek pajak yang sembunyikan oleh peserta, maka pemerintah akan mengenakan denda sebesar 200 persen.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118 tahun 2016 tentang prosedur dan tata cara pengampunan pajak. PMK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Tax Amnesty.

“Ada beberapa PMK yang akan kami keluarkan, PMK pertama Nomor 118 tahun 2016 tentang tata cara dan prosedur pengampunan Pajak," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Bambang menjelaskan, dalam PMK tersebut menjelaskan bahwa calon peserta tax amnesty harus mengisi formulir terlebih dahulu. Dalam formulir tersebut calon peserta harus mencantumkan semua aset yang dimiliki tanpa melampirkan bukti kepemilikan.
Dia menjelaskan, dalam PMK itu memuat formulir yang harus di isi oleh WP, dan ia memastikan formulir tersebut sangat sederhana. Dan memuat aset asset yang di miliki oleh WP dan tanpa melampirkan bukti kepemilikan.
"Karena penghitungan pajak berdasarkan selft asseemnent pernyataan WP diterima oleh fiskus (pejabat pajak)," imbuhnya.
Menurut Bambang meskipun para calon peserta tax amnesty mengisi sendiri formulir, namun fiskus bisa memeriksa kebenaran data yang disampaikan tersebut. "Jika di kemudian hari ada aset yang tidak dilaporkan maka aset itu akan dikenakan denda 200 persen,” tegas Bambang. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar