Tax Amnesty
Pengertian tax amnesty adalah penghapusan pajak bagi
Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi
kewajibannya dalam membayar pajak lewat imbalan menyetor pajak dengan tarif
yang lebih rendah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang-orang kaya di
Indonesia yang memarkir dananya di luar negeri demi menghindari kewajiban
membayar pajaknya.
Tujuan Tax Amnesty
·
Meningkatkan
penerimaan pajak dalam jangka pendek.
·
Menambah jumlah
wajib pajak.
·
Mengintegrasikan
sektor informal ke dalam sistem perekonomian.
·
Memanfaatkan
dana yang tidak terpakai.
·
Langkah awal
kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.
Di tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun. Namun ke depannya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan underground economy yang selama luput dari data perpajakan. rencana penerapan kebijakan tax amnesty tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak pihak menduga bahwa penerapan tax amnesty lebih didasarkan kepada permasalahan pemenuhan target penerimaan perpajakan semata.
Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty di era Orde Baru. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya.
Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar